You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
kjp siswa dok beritajakarta
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dana KJP Rp 670 Miliar Segera Cair

Setelah sempat tertunda, dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) segera cair. Dari total Rp 799 miliar yang dianggarkan, untuk tahap awal baru dicairkan sebesar Rp 670 miliar. Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah penerima KJP tahun ini yang telah selesai diverifikasi.

Semaksimal mungkin yang dicairkan sekitar Rp 670 miliar sesuai jumlah anak. Jumlahnya sedikit dibawah pagu anggaran

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Endang Widjajanti mengatakan, proses pencairannya sedang dilakukan. Untuk tahap awal anggaran yang dicairkan di bawah Pagu Anggaran KJP yaitu sebesar Rp 670 miliar.

"Semaksimal mungkin yang dicairkan sekitar Rp 670 miliar sesuai jumlah anak. Jumlahnya sedikit di bawah pagu anggaran," kata Endang, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (5/8).

DKI Godok Aturan KJP Hingga Strata Satu

Dikatakan Endang, pada tahap awal siswa akan menerima dana KJP untuk semester pertama. Untuk semester kedua, akan dilakukan setelah pengesahan APBD Perubahan 2014. Pasalnya, anggaran tambahan sedang diajukan dalam APBD Perubahan.

Menurut Endang, anggaran tersebut siap digelontorkan kepada para peserta didik yang telah diverifikasi ulang oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Semaksimal kita akan cairkan. Karena itu memang dana bansos dan hibah. Jadi secepatnya kita cairkan," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun mengaku telah menemui titik temu dengan BPKD DKI terkait pencairan dana KJP. Menurutnya, pencairan KJP tergantung dari penerima Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), yaitu BPKD DKI.

"KJP sudah ada titik temu, antara BPKD dengan Dinas Pendidikan. Karena harus ada siapa yang mengajukan anggaran. Dan sudah ketemu yang mengajukan anggaran adalah yang punya DPA, yaitu BPKD," kata Lasro.

Dana yang dibutuhkan untuk KJP tahun 2013-2014 sebesar Rp 1,3 triliun. Jumlah tersebut diberikan kepada 575.670 pelajar. Namun, karena data tambahan masih diajukan, maka dia meminta agar data yang telah terverifikasi bisa dicairkan oleh pihak BPKD DKI. "Diberikan saja dulu yang ada," katanya.

Besaran nilai KJP diterima siswa per bulan setiap tahunnya untuk siswa SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat sebesar Rp 180.000. Kemudian untuk siswa SMP, Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat sebesar Rp 210.000. Serta untuk siswa SMA, SMK, Madrasah Aliyah (MA) sederajat menerima Rp 240.000. Dan KJP itu dibagikan setiap tiga bulan sekali.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. UP Metrologi Dinas PPKUKM Gelar Edukasi Metrologi Legal

    access_time30-09-2024 remove_red_eye2639 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Anwar Tinjau Lokasi Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu di Kramat Jati

    access_time29-09-2024 remove_red_eye2264 personNurito
  3. 21 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Gedung Bakamla RI

    access_time29-09-2024 remove_red_eye1874 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Jakarta Entrepreneur Ikut Ramaikan Pameran Premiere Classe di Paris

    access_time29-09-2024 remove_red_eye1216 personAnita Karyati
  5. Penataan Kawasan di Jalan Bendi Besar Rampung

    access_time01-10-2024 remove_red_eye1150 personTiyo Surya Sakti